MGMP ( Musyawarah Guru Mata Pelajaran ) merupakan organisasi non-struktural berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.38/1994. Menurut pedoman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, MGMP memiliki 5 tujuan :
- Mendorong guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dalam merencanakan,melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan belajar dan mengajar.
- Wadah untuk merundingkan masalah yang dihadapi para guru dalam melaksanakan kewajiban sehari-hari mereka dan untuk mencari pemecahan yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan,guru,kondisi sekolah,dan masyarakat.
- Memberi kesempatan bagi guru untuk berbagi informasi dan pengalaman mengenai pelaksanaan kurikulum,serta untuk mengembangkan sains dan teknologi.
- Menyediakan kesempatan bagi para guru untuk menyampaikan pendapat mereka pada pertemuan MGMP sehingga meningkatkan kemampuan mereka.
- Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif,efektif,dan menyenangkan.
Tujuan tersebut di atas sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang meliputi :
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial